KPK Periksa Stafsus Yaqut, Cecar soal Pemberian Uang ke Pansus DPR

1 hour ago 1

Jakarta -

KPK memeriksa Mohammad Nuruzzaman, staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) 2022-2024, dalam perkara korupsi kuota haji. KPK mencecar soal pemberian uang dari Kementerian Agama ke Pansus Haji DPR.

"Dimana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut konfirmasi dilakukan usai KPK mendapat informasi soal aliran uang tersebut sebelumnya. KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan dari para saksi hari ini.

"Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya," katanya.

KPK juga memeriksa sejumlah saki lain, yaitu:

1. Dedy Supriadi Direktur PT Multazam Wisata Rohani
2. Andi Alfiah Direktur PT Jazirah Iman
3. A. Alfiah Putri Iriyanto Direktur PT Jazirah Iman

4 Tersangka Kasus Korupsi Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(ial/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |