Jakarta -
Kapoksi PKB Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti pemerintah memperbolehkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9–13% menyusul kenaikan harga avtur. Rivqy meminta agar kebijakan itu tak bersifat permanen yang akhirnya merugikan rakyat.
"Jangan sampai setiap ada tekanan biaya operasional, rakyat selalu jadi pihak pertama yang diminta memahami. Sementara transparansi struktur biaya dari maskapai dan kebijakan mitigasi dari pemerintah justru minim," kata Rivqy kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Rivqy menilai krisis avtur menjadi tantangan serius bagi industri penerbangan. Namun solusi yang diambil juga harus jelas terkait indikator hingga batas waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kenaikan ini dianggap sebagai langkah darurat, maka harus jelas indikatornya, batas waktunya, dan mekanisme evaluasinya. Jangan dibiarkan menjadi kebijakan permanen yang merugikan publik," katanya.
Rivqy menyebutkan, saat harga avtur kembali normal, tiket pesawat mesti dikembalikan seperti semula. Ia ingin ada kebijakan yang adil bagi masyarakat.
"Kita tidak boleh hanya gaduh saat harga naik, tapi diam ketika harga seharusnya turun. Kalau nanti harga avtur kembali normal, pemerintah juga harus tegas memastikan harga tiket ikut disesuaikan dengan kondisi keekonomian global," kata Rivqy.
"Jangan sampai ada kesan kalau naik cepat sekali disesuaikan, tapi kalau turun malah sunyi, seolah tidak ada kewajiban untuk menurunkan harga. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik," tambahnya.
Adapun, dilansir detikFinance, pemerintah memperbolehkan harga tiket pesawat domestik naik 9–13%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan agar menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tersebut di rentang tersebut.
Airlangga mengatakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.
"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9–13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
(dwr/maa)


















































