Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg Ungkap Arahan Prabowo Tarik Aset Negara

2 hours ago 1
Jakarta -

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam eksekusi Hotel Sultan. Katanya, Prabowo meminta untuk menarik aset-aset milik negara.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," kata Bambang saat eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat eksekusi ini berdasarkan hasil putusan bahwa Blok 15 adalah aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959. Untuk itu, menurutnya, aset tersebut perlu berada di bawah kontrol pemerintah.

"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tegasnya.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memulai eksekusi lahan Hotel Sultan hari ini. Putusan eksekusi itu dibacakan oleh panitera PN Jakpus, Azhar.

Eksekusi Hotel Sultan (Taufiq Syarifudin/detikcom)Eksekusi Hotel Sultan (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Dalam putusan itu, panitera membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam surat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan.

Azhar menyebut hal ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR juncto Pasal 1033 Rv. Kemudian memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu.

"Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya," kata Azhar.

Azhar meminta agar Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat, yakni Sekretariat Negara.

Eksekusi Hotel Sultan (Taufiq Syarifudin/detikcom)Eksekusi Hotel Sultan (Taufiq Syarifudin/detikcom)

"Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," imbuhnya.

Lihat Video 'Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Massa Simpatisan Melawan!':

(tsy/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |