8 Orang Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp 500 Ribu

2 hours ago 2
Jakarta -

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang yang membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan. Sudin LH Jaksel menegaskan pihak yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda administrasi Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti jalan, taman, maupun saluran air, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan Henriko, dilansir Antara, Kamis (18/6/2026).

Denda tersebut diatur dalam Pasal 130 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Denda tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh hasil denda disetorkan ke kas daerah. Semoga penindakan tegas ini dapat membuat efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujar Henriko.

Setelah membayar denda, kata dia, para pelanggar juga akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti dana denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah.

"Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," tutur Henriko.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya serta menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Gufron mengapresiasi upaya Sudin LH Jakarta Selatan dalam menindak para pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Dia berharap penindakan itu dapat terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari.

"Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," papar Gufron.

OTT terhadap 8 pembuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda dilakukan petugas gabungan dari Sudin LH Jakarta Selatan, Kepolisian, dan kelurahan mulai Jumat (12/6) pada pukul 20.00 WIB hingga hari ini pukul 04.00 WIB.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |