Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.
Rapat Paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mulanya, pimpinan DPR meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan usul inisiatif Komisi IX DPR RI.
Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis. Kemudian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir. Para anggota dewan lantas menyetujuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Seluruh fraksi menyetujui harmonisasi RUU tersebut.
Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Mulanya, Ketua Panja Sturman Panjaitan menyampaikan laporannya terkait harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sturman menyebutkan harmonisasi ini telah dibahas secara intensif. Salah satu poin utamanya ialah menyempurnakan teknis penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Menyempurnakan teknis penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Tonton juga video "Pimpinan DPR Temui Koalisi Besar Buruh, Bahas RUU Ketenagakerjaan"
(amw/isa)


















































