Anggota DPR Bicara Pentingnya Kepastian Status Guru Non-ASN di 2027

3 hours ago 2
Jakarta -

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian guru non-ASN tidak boleh berhenti pada kebijakan transisi semata. Menurutnya, kepastian status guru berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan pendidikan.

"Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," kata Nur kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan transisional.

"SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," katanya.

Nur meminta pemerintah membuat peta kebutuhan guru secara nasional berbasis data. Menurutnya, kebijakan pengangkatan guru tidak boleh hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah di lapangan.

"Berdasarkan data pendidikan yang mana cut-off 2024 pada saat ini berjumlah 172.323 orang (guru non-ASN). Angkanya besar. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya," jelasnya.

Dia pun mengusulkan masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan afirmasi. Nur membuka opsi perluasan formasi PPPK dengan tetap memperhatikan kebutuhan sekolah serta kemampuan fiskal negara dan daerah.

"Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada," katanya.

Menurutnya, kepastian status guru non-ASN pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan para pendidik, melainkan juga keberlangsungan proses belajar-mengajar.

"Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati menerima audiensi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI). Pertemuan ini membahas nasib ratusan ribu guru non-ASN di berbagai daerah yang hingga kini belum mendapat kepastian status kepegawaian setelah 2026.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), FAGRI menyampaikan aspirasi terkait kepastian status ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.

Salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah harapan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai skema penyelesaian status kepegawaian, termasuk peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua FAGRI Aminuddin mengatakan kepastian tersebut dibutuhkan karena berdasarkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pengaturan yang ada saat ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

"Kami masih menanti kepastian nasib guru non-ASN setelah batas waktu tersebut. Sejauh ini, pemberitaan mengenai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum menyebut secara spesifik bagaimana nasib guru non-ASN. Karena itu, kami datang ke DPR untuk meminta kejelasan status dan masa depan guru non-ASN pada 2027," ujar Aminuddin.

(amw/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |