Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan rumah di Sentul terkait Febrie sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Putusan praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Mulanya, hakim menyatakan pengambilan foto keluarga hingga surat pribadi Febrie dari rumah Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan.
Namun, hakim menyatakan keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi dari rumah tersebut menjadi tidak sah. Hakim mengatakan uang, emas, dan dokumen transaksi itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa karena itu, foto keluarga atau surat pribadi apabila benar-benar tidak mempunyai hubungan dengan penyidikan, tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan semata-mata karena ditemukan pada lokasi penggeledahan," kata hakim.
"Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah," lanjut hakim.
Hakim menyatakan Febrie mendalilkan pihak kepolisian turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak terkait tindak pidana, di antaranya surat pribadi dan foto keluarga yang dinilai bukan merupakan alat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan. Hakim menyatakan alamat rumah Sentul yang diklaim Febrie sebagai rumah keluarga berbeda dengan alamat domisili Febrie di KTP.
"Sementara di sisi lain, Pemohon mendalilkan bahwa para Termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga Pemohon yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, atau disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang berbeda dari alamat domisili Pemohon menurut Kartu Tanda Penduduk di Jalan Lobak 4 nomor 28, RT 5 RW 6, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar hakim.
Hakim menilai perbedaan alamat itu menandakan rumah di Sentul bukan rumah Febrie. Hakim mengatakan perbedaan itu justru menimbulkan pertanyaan mengapa foto keluarga Febrie ada di rumah tersebut, hingga siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di sana.
"Bahwa dari dalil Pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah yang digeledah para Termohon adalah bukan rumah Pemohon. Namun menjadi pertanyaan, mengapa foto keluarga Pemohon ditemukan di sana? Siapa yang sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan mengapa foto keluarga pemohon yang berada di sana?" ujar hakim.
Hakim mengatakan pertanyaan tersebut akan terjawab dalam penyidikan. Hakim berpendapat dalil pengambilan foto keluarga hingga surat pribadi tidak dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan rumah Sentul tersebut.
"Bahwa pertanyaan itu akan terjawab nantinya di dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Demikian pula mengenai dalil bahwa foto atau informasi pribadi kemudian diperlihatkan kepada publik. Hal-hal demikian tersebut di atas menurut Hakim bukan merupakan alasan yang dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan," ujar hakim.
Diketahui, hakim menolak dalil praperadilan Febrie yang meminta penggeledahan dinyatakan tidak sah karena pengambilan foto keluarga tersebut. Hakim menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujarnya.
Dalam praperadilan ini, Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini yakni Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar pada Jumat (28/8/2026) besok.
Tonton juga video "Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!"
(mib/isa)


















































