Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

5 hours ago 3

Jakarta -

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri mengatakan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan adanya putusan praperadilan ini.

"Sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon dapat dibantah oleh Termohon, baik Termohon I, Termohon II, maupun Turut Termohon. Sehingga dalam pertimbangan-pertimbangan tersebut baik yang diberikan oleh hakim dalam memberikan suatu pertimbangan di sebuah putusan sudah memenuhi kaidah-kaidah dalam KUHAP tersebut," kata Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veris berharap penanganan perkara Febrie dapat dilanjutkan dengan baik oleh Kejagung. Sebagai informasi, perkara praperadilan Febrie yang ditolak ini teregister dengan nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di mana termohon I ialah Polda Metro Jaya dan termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), lalu turut termohon ialah Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nah, sehingga ya kami eh berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, selain praperadilan ini, Febrie juga mengajukan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam praperadilan ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini akan digelar pada Jumat (28/8) besok.

Tonton juga video "Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah!"

(mib/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |