Sejumlah warung lapo di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), diduga menjual menu daging anjing. Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar menguji sampel makanan dari sejumlah warung lapo tersebut.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakbar, Bety Rohmawati, menyebut pihaknya telah menyebarkan kuesioner terlebih dahulu kepada 4 rumah makan yang terindikasi menjual menu berbahan daging hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing di kawasan tersebut.
"Terhadap empat rumah makan, dari empat rumah makan itu, tiga di antaranya mengakui tidak menjual menu yang dilarang, yaitu anjing. Nah yang satu mengakui sudah berjalan selama tiga bulan," kata Bety dilansir Antara, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pihaknya mengambil 250 gram sampel daging menu yang dijual di warung yang berlokasi di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, tersebut untuk diuji kandungannya.
"Lalu dibawa ke laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk diuji," kata Bety.
Selanjutnya, kata dia, apabila terbukti bahwa daging tersebut merupakan daging anjing, pihak Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Bety menuturkan bahwa penindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk daging anjing.
Larangan Jual Daging Anjing-Kucing
Pemprov DKI Jakarta melarang perdagangan serta konsumsi hewan penular rabies (HPR) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit rabies dan menjamin keamanan pangan.
Pergub ini memiliki tiga tujuan utama, yakni melindungi warga dari penularan rabies, menjamin keamanan pangan dari potensi bahaya biologis, serta mengatur larangan perdagangan hewan-hewan yang masuk dalam kategori HPR. Hewan yang dilarang dijual du antaranya anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru ini adalah larangan total perdagangan HPR untuk tujuan pangan mencakup penjualan hewan hidup maupun produk daging olahan (baik mentah maupun matang). Pergub ini juga mengharamkan aktivitas penjagalan atau pembunuhan HPR untuk dikonsumsi.
Bagi pihak yang melanggar akan disanksi administratif, di antaranya teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk HPR, penutupan tempat usaha secara paksa, dan pencabutan atau penghentian izin usaha.
Selain aspek perdagangan, Pergub ini juga mengatur kewajiban bagi pemilik hewan peliharaan, mulai pendaftaran hewan, kewajiban vaksinasi rutin, pemasangan microchip, hingga prosedur pelaporan jika terjadi kasus gigitan hewan.
(jbr/mei)


















































