Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan di kawasan Sungai dan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal. Pemda memasang kamera pengawas (CCTV), portal akses, hingga mendirikan posko gabungan aparat.
Pengawasan tersebut melibatkan aparat gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pengetatan pengawasan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak kembali terjadi, khususnya di kawasan pesisir yang rawan tercemar.
"Saat ini fokus kami adalah pencegahan. Selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga memasang CCTV dan portal akses untuk memantau keluar-masuk kendaraan, serta mendirikan posko bersama guna mendukung penindakan," kata Asep dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, DLH DKI juga memasang spanduk larangan pembuangan sampah di sejumlah titik rawan. Spanduk tersebut merujuk pada Pasal 130 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Asep menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan dapat berupa sanksi administratif, Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga sanksi pidana yang lebih berat.
"Dalam Perda 3/2013 disebutkan, setiap orang yang terbukti membuang atau menumpuk sampah di sungai, kanal, waduk, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenai sanksi uang paksa hingga Rp 500 ribu. Sementara bagi pelaku usaha pengelolaan sampah tanpa izin, sanksi administratif berupa uang paksa dapat mencapai Rp 10 juta," tuturnya.
Sementara itu, melalui mekanisme Tipiring berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta.
DLH DKI Jakarta juga telah melakukan penanganan sampah di kawasan Muara Baru sejak Jumat (16/1). Diperkirakan, lebih dari 200 ton sampah harus diangkut hingga proses pembersihan tuntas.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Jangan buang sampah sembarangan karena dampaknya luas, tidak hanya merusak lingkungan tapi juga merugikan masyarakat," imbuhnya.
(fca/fca)


















































