Jakarta -
Polisi menetapkan pengendara motor inisial AF yang melaju melawan arah hingga memicu kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
"Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2206).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 di mana pengendara dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak yang berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor mengamankan pengendara motor atau pemotor inisial AF yang melaju melawan arah hingga memicu kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pemotor AF masih dalam pemeriksaan secara intensif di Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor.
"Penyelidik sudah mengamankan pengemudi yang melawan arus, saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Afif mengatakan pemotor AF diamankan petugas di lokasi kejadian. Saat ini, kata Afif, Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan lanjutan terkait kecelakaan tersebut.
Peristiwa terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari kemarin. Sejumlah saksi dan barang bukti pendukung penyelidikan, termasuk CCTV, sedang dikumpulkan untuk diperiksa.
"Penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berupaya mendapatkan rekaman CCTV. Sedangkan kendaraan terlibat kecelakaan sudah kita amankan di kantor Gakkum Satlantas," kata Afif.
Saksikan Live DetikPagi:
Lihat Video 'Rekaman CCTV Pemotor Lawan Arah Picu Kecelakaan Maut di Bogor':
(mea/mei)

















































