Pemkot Jakbar Bakal Mediasi Warga Penolak dengan Kontraktor Krematorium

2 hours ago 1
Jakarta -

Sejumlah warga di Kalideres, Jakarta Barat, menolak proyek rumah duka dan krematorium. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan siap melakukan mediasi antara warga dengan kontraktor.

"Terkait rumah duka, saya sudah lapor Bu Wali juga terkait kemarin itu ada penolakan warga," kata Plt Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Jakbar, Senin (23/2/2026).

Dia menyebut kewenangan perizinan proyek itu berada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat. Dia mengatakan Sektoral Kecamatan menyebut proyek itu sudah memiliki izin dan sudah keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kemarin saya juga sudah komunikasi dengan pihak warga, gimana kalau kita mediasi atau mempertemukan dengan pihak pengembang, kontraktor itu," ujarnya.

Raditian mengatakan warga sudah bersurat ke DPR-DPRD dan menunggu tindak lanjut dari surat tersebut. Dia mengatakan Pemkot Jakbar akan memfasilitasi dialog.

"Mereka permohonannya audiensi dengan anggota DPRD komisi A, sama DPR. Kemarin kita sudah komunikasi terus. Kita siap memfasilitasi, mempertemukan untuk mediasi. Tapi memang informasi yang kami dapat dari pengurus, Sekretaris RW, mereka menunggu audiensi dari DPRD. Bahwa mereka sudah bersurat, dari warga menunggu dari pada tindak lanjut surat permohonan mereka beraudiensi," ujarnya.

Sebelumnya, massa sempat menggeruduk proyek yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres pada Sabtu (21/2). Mereka memasang spanduk penolakan terhadap pembangunan yang telah ditandatangani warga.

Perwakilan warga Perumahan Citra 2, Budiman Tandiono, menyebut warga tak pernah diberitahu terkait pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di depan perumahan mereka. Menurutnya, warga baru mengetahui adanya pembangunan setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan bulan ini.

"Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan," ujarnya dilansir Antara.

Menurut Budiman, izin proyek tersebut disebut-sebut terbit pada 6 Februari 2026. Namun, katanya, tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi.

Dia menjelaskan lahan proyek rumah duka dan krematorium itu merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemprov DKI yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan sepak bola. Di lokasi tersebut terpampang plang nama bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas 57.175 meter persegi.

"Kalau ini jadi dibangun, ya harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar," kata dia.

(haf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |