Pemkab Ancam Tutup Mie Gacoan di Pandeglang gegara Belum Ada Izin

2 hours ago 1

Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengambil langkah tegas kepada pengusaha Mie Gacoan yang belum memiliki izin operasional. Pemkab kini sudah melayangkan surat peringatan ketiga.

"Hari ini Pol PP melayangkan surat peringatan yang ketiga untuk kegiatan usaha Mie Gacoan, karena memang sebelumnya kita sudah melayangkan surat peringatan satu dan dua," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang, Muhammad Husni, Kamis (18/9/2025).

Husni mengatakan Mie Gacoan terhitung sudah mulai beroperasi sekitar lima bulan. Namun sampai saat ini mereka belum memiliki izin operasional, sehingga tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemkab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk meningkatkan PAD kita butuh penegakan Perda sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Husni melanjutkan, jika peringatan ketiga ini tidak diindahkan, gerai Mie Gacoan yang terletak di Kecamatan Karangtanjung itu terancam ditutup. Hal itu dilakukan bagian dari upaya penegakan peraturan yang berlaku.

"Kami juga ada dukungan dari komisi I untuk terus melakukan penegakan perda dalam peningkatan PAD. Kalaupun tidak ada iktikad baik (dari) pihak Mie Gacoan, kami akan melakukan penindakan penutupan sementara agar tidak ada kegiatan," katanya.

Menurut dia, pengelola diberi waktu satu hari untuk segera menyelesaikan proses perizinan. Jika tidak diselesaikan, pada pekan depan Pol PP akan melakukan penutupan.

"Dikasih jeda waktu satu hari," pungkasnya.

Manager Operasional Gerai Mie Gacoan Pandeglang Fatkhur Rodzak mengaku tidak mengetahui secara detail terkait masalah proses perizinan. Menurut dia, yang memiliki wewenang itu ialah legal officer area Banten.

"Sebetulnya tim operasional sudah menyampaikan SP satu, dua, dan tiga tersebut ke tim legal yang punya wewenang untuk mengurus hal tersebut. Jadi untuk koordinasi tim legal sudah atau belum kita kurang tahu," katanya.

(whn/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |