Kasus bos Mecimapro, promotor konser girl band asal Korea TWICE, Fransiska Dwi Melani memasuki babak baru. Fransiska akan segera disidangkan terkait kasus penggelapan dana.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan dana penyelenggaraan konser TWICE sebesar Rp 10 miliar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan korban WTU sebagai Direktur PT MIB (40) menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023 yang lalu. Korban saat itu dijanjikan keuntungan 23 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea TWICE di Jakarta, keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Alih-alih untung, korban justru tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan. Karena hal tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
"Namun, sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ujarnya.
Barang Bukti Surat Perjanjian
Ada sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya seperti surat perjanjian hingga surat pemutusan kontrak.
"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi," imbuhnya.
Berkas Perkara Dilengkapi
Polisi telah melengkapi dan menyerahkan berkas perkara bos promotor Mecimapro ini ke kejaksaan. Penahanan Fransiska akan ditangguhkan bila berkas perkara belum dinyatakan lengkap hingga Jumat pekan ini.
"Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap Tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/10).
Apabila penangguhan penahanan dilakukan, tersangka dikenai wajib lapor. Tersangka dikenai wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
"Dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.
Meski begitu, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap dilanjutkan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Namun proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," jelasnya.
Perkara Fransiska Akan Segera Disidangkan
Berkas perkara Fransiska dinyatakan telah lengkap (P21) oleh kejaksaan. Proses tinggal menunggu tahan kedua.
"Iya alhamdulillah sudah P21 (berkas perkara lengkap), tinggal menunggu tahap II," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11).
Budi Hermanto menyampaikan bos Mecimapro akan segera diserahkan dalam tahap II ke kejaksaan, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21). Tahap II digelar besok.
"Besok, Jumat, 7 November, untuk tahap duanya," tuturnya.
(rdp/rdp)


















































