Pelapor Ahli yang Hitung Kerugian Kasus Timah Dinilai Tak Paham Sidang

3 hours ago 3

Jakarta -

Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dipolisikan terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan di PT Timah. Padahal, pendapat Bambang Hero, terbukti diamini dalam persidangan.

"Yang lapor itu tidak punya pengetahuan tentang persidangan. Ahli itu hanya berpendapat. Soal pendapatnya diikuti atau tidak, terserah pada hakim," kata Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).

Jika ada pihak di persidangan yang tak terima dengan pernyataan Bambang, yang juga Guru Besar IPB, mereka bisa mengajukan saksi ahli yang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika orang yang tidak setuju dengan pendapatnya, bisa mengajukan ahli untuk melawan kesaksian itu. Jadi tidak ada yang salah," katanya.

Abdul Fickar menyampaikan berpendapat bukanlah kejahatan. "Berpendapat itu bukan kejahatan, pelapornya norak," ucap Abdul Fickar.

Guru besar IPB yang menjadi penghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Padahal, kerugian yang dihitungnya sudah terbukti di pengadilan.

Sebagai informasi, Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelapor Bambang adalah Andi Kusuma. Ia merupakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1).

Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan ahli perhitungan kerugian negara. Dia menuding Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.

Dia beranggapan perhitungan kerugian itu berimbas kepada kondisi perekonomian di Babel. Ekonomi di Babel, kata Andi, masih terpuruk.

"Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujarnya.

Dirkrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. Polisi akan mendalami laporan tersebut.

"Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu," ujar Kombes Nyoman.

Perhitungan Bambang Terbukti

Di persidangan, Jaksa telah menguraikan metode serta total kerugian lingkungan yang dihitung oleh Bambang dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengatakan terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang timah PT Timah di Babel. Hal itu diketahui dari citra satelit yang diambil sejak 2015 hingga 2022.

Bambang kemudian melakukan identifikasi laboratorium terhadap temuan tersebut. Hasilnya, kawasan hutan itu sudah terganggu cukup parah.

"Bahwa akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di non Kawasan hutan seluas 95.017,313 hektare adalah sebesar Rp 47.703.441.991.650 (Rp 47,7 triliun) sedangkan nilai kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam Kawasan hutan dengan luas 75.345,751 hektare adalah sebesar Rp 223.366.246.027.050 (Rp 223,3 triliun). Oleh karena itu maka kerugian lingkungan pada lahan nonkawasan hutan seluas 95.017,313 hektare dan pada kawasan hutan seluas 75.345,751 hektare dengan total luas area 170.363,064 hektare adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)," ujar jaksa dalam dakwaannya terhadap para terdakwa kasus ini.

Jumlah itu terbagi ke dalam:

1. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis) sebesar Rp 183.703.234.398.100 (Rp 183 triliun)

2. Biaya Kerugian Ekonomi Lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 (Rp 75,4 triliun)

3. Biaya Pemulihan Lingkungan sebesar Rp 11.887.082.740.060 (Rp 11,8
triliun)

Kemudian, pada sidang vonis untuk para terdakwa. Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 divonis 4 tahun penjara, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Lalu, pengusaha money changer, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara, dan pengusaha dan juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Kerugian itu termasuk unsur kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal yang mencapai Rp 271 triliun.

(aik/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |