Rapat paripurna DPR menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwewenang memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Kesepakatan itu diambil berdasarkan rapat yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Mulanya, Puan menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat kesimpulan rapat Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (18/2) kemarin hasil agenda dengan MKMK. Puan pun membacakan kesimpulan Komisi III tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami hormati, perlu kami sampaikan, perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," kata Puan.
Salah satu kesimpulan rapat Komisi III adalah kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusional sehingga MKMK dinilai tidak punya kewenangan untuk memproses laporan terkait pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," kata Puan membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Komisi III, menurut Puan, meminta MKMK melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang ada, salah satunya melakukan penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Komisi III DPR juga meminta MK memperjelas tugas dan wewenang dari MKMK.
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," tuturnya.
Kemudian, Puan menanyakan kesimpulan rapat Komisi III DPR bisa disepakati dalam rapat paripurna DPR. Peserta rapat pun menjawab setuju.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Tonton juga video "Momen Ketua MKMK Tolak Buka Laporan Adies Kadir: Lebih Baik Berhentikan Saya!"
(ial/rfs)

















































