KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Kasus 'Jatah Preman'

5 hours ago 1

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN) selaku ADC atau ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Marjani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan oleh Abdul Wahid.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (13/4/2026), Marjani mengenakan rompi oranye setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka. Dia digiring petugas dengan kondisi tangan diborgol.

Sebelum masuk mobil tahanan, Marjani sempat mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Dia mengklaim namanya hanya dicatut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya," kata Marjani saat menanggapi apa yang mau disampaikan.

Dia mengungkap alasan sempat menggugat KPK ke pengadilan setelah ditetapkan tersangka. Dia mengatakan lagi kalau namanya dicatut dalam kasus pemerasan ini.

"Karena saya merasa nama saya dicatut," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penetapan tersangka Marjani diumumkan KPK pada 9 Maret kemarin.

"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).

Budi menyatakan adanya tersangka baru ini berarti mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih berlanjut. Namun, soal detail kapan penetapan tersangka itu, termasuk pasal yang disangkakan, akan disampaikan lebih lanjut.

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," tuturnya.

"Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau," tambah dia.

KPK sendiri telah menyelesaikan penyidikan Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.

"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (2/3).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka awal terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:

1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Simak Video 'Penjelasan KPK soal Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka':

(tsy/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |