Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi, M Adhiya Muzzaki, menyerahkan kontra memori kasasi. Pihak Muzzaki menyayangkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas terhadap kliennya.
"Hari ini kita telah menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi yang disampaikan oleh jaksa, yang pada intinya kita menyayangkan upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa karena sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP baru bahwa putusan bebas itu tidak dimungkinkan untuk dilakukan kasasi," kata pengacara Muzzaki, Juventhy M Siahaan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Juventhy menilai jaksa seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 21 UU Tipikor. Dia menyinggung putusan frasa 'tidak langsung' dalam pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa seakan-akan tidak menghargai putusan dari MK yang menyatakan bahwa Pasal 21 frasa tidak langsung itu sudah dinyatakan tidak berlaku. Jadi konstruksi hukumnya itu sangat lemah, dan memaksakan seakan-akan orang itu harus dipenjara gitu lho kalau udah dituntut, sementara majelis kan sudah membebaskan," ujarnya.
Juventhy berharap Mahkamah Agung akan mengambil keputusan secara objektif dalam kasasi vonis bebas ini. Dia mengatakan vonis bebas tak bisa dikasasi berdasarkan KUHAP baru.
"Harapannya kita berharap Mahkamah Agung sebagai penjaga pintu terakhir keadilan di negeri ini bisa bersikap objektif, artinya melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum saja. Di mana dalam KUHAP sudah diatur bahwa yang namanya putusan bebas itu tidak bisa dikasasi dan yang kedua MK sudah memutuskan melalui putusan nomor 71 bahwa frasa tidak langsung itu, dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi," kata Juventhy.
"Karena ini tidak hanya menyangkut tentang klien kami Muzzaki, tapi juga menyangkut hak seluruh rakyat Indonesia untuk menyampaikan kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi gitu lho sehingga tidak dihantui oleh ancaman hukuman, ancaman pemidanaan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Junaedi Saibih merupakan advokat, Adhiya Muzzaki merupakan buzzer, dan Tian Bahtiar merupakan Direktur JakTV. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.
Sidang putusan kepada ketiganya lalu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3). Majelis hakim memvonis bebas para terdakwa tersebut dari dakwaan perintangan penyidikan 3 perkara, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
(mib/jbr)


















































