Jakarta -
KPK resmi menahan ADC atau ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), tersangka kasus pemerasan oleh Abdul Wahid (AW). Dalam kasus 'jatah preman' ini, Marjani berperan sebagai pengumpul uang untuk Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Taufik menyebut, pada Juni 2025, setoran pertama Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari Kepala UPT totalnya Rp 1,6 miliar. Dari uang itu, atas perintah M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala PUPR PKPP, Ferry menyetor Rp 1 miliar kepada AW melalui perantara Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kemudian, dari total Rp 1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 950 juta kepada saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW," ucapnya.
Lalu sisa uang sebesar Rp 50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi Dani Nursalam. Tak berselang lama, Ferry Yunanda juga memberikan uang Rp 600 juta kepada kerabat Arief Setiawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka.
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).
KPK sendiri telah menyelesaikan penyidikan Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.
"Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:
1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
(tsy/fas)


















































