Jakarta -
Mantan hakim konstitusi Anwar Usman jatuh pingsan setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti hakim konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman pingsan saat hendak keluar dari ruang wisuda purnabakti.
Peristiwa itu terjadi ketika Anwar tengah mengikuti proses kirab pamitan keluar dari ruang tunggu sidang pada pukul 17.48 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/4/2026).
Pantauan detikcom di lokasi, Anwar Usman yang mulanya tampak menyalami para kolega dan pegawai MK, tiba-tiba terlihat lemas dan kehilangan kesadaran. Wakil Ketua MK Saldi Isra, hakim konstitusi Guntur Hamzah, beserta beberapa orang lainnya langsung memberikan pertolongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar Usman kemudian dibawa ke ruang tunggu. Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait kesehatan Anwar Usman.
Hari ini, MK menggelar prosesi Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. MK juga menggelar penyambutan dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.
Harapan Anwar Usman ke Pengganti
Anwar Usman mengampaikan harapan untuk penerusnya yang menjabat hakim konstitusi, Liliek Prisbawono Adi. Liliek resmi menjadi Hakim MK menggantikan Anwar Usman setelah mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4).
Anwar Usman mengatakan tak ada isu yang menjadi perhatian khusus untuk Liliek Prisbawono. Menurut Anwar, Liliek dapat bekerja sebagai hakim konstitusi sesuai dengan kewenangan lembaganya.
"Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang kemudian itu berkaitan UU. Kemudian selanjutnya mengadili atau memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antarlembaga negara. Kemudian yang ketiga pembubaran partai politik, yang keempat penyelesaian perkara hasil pemilihan umum. Itu yang utama," ujarnya.
(jbr/jbr)


















































