Jakarta -
Polisi menangkap pasangan suami istri inisial AS dan YW di usai terlibat pencurian sebuah mobil di Jakarta Timur (Jaktim). Aksi keduanya itu dilakukan dengan modus mengaku sebagai polisi.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di rest area Cibubur, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
Kasus ini bermula saat pelaku memakai jasa transportasi online milik korban pada Oktober 2025. Di pertemuan perdana itu, pelaku dan korban saling bertukar nomor hingga akhirnya menjalin pertemanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi. Pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian," katanya.
Budi mengatakan pada 2 November silam, pelaku lalu merencanakan aksi pencurian itu dengan memesan layanan taksi online korban secara offline. Saat itu pelaku AS menghubungi korban untuk diantar ke rumah sakit dengan dalih istrinya mengalami pendarahan.
Permintaan dari pelaku itu dituruti korban tanpa menaruh curiga. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit pelaku AS meminta korban berhenti di sebuah rest area daerah Cibubur, Jakarta Timur.
"Pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien sehingga Korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," ujar Budi.
Tak berselang lama, pelaku AS menelpon YW untuk meminta korban mengantarkan sebuah map ke tempat AS menemui kliennya. Korban kemudian menuruti permintaan pelaku tersebut dan turun dari mobilnya.
"Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," tutur Budi.
Mobil korban lalu dibawa kabur oleh pelaku YW. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan AS dan YW berhasil ditangkap di Depok pada Kamis (13/11). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
(ygs/ygs)


















































