Pengacara Bantah Wanita Perkosa Wanita di Mojokerto: Mereka Pacaran

2 hours ago 1

Mojokerto -

Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta setelah didakwa memerkosa perempuan di Mojokerto, Jawa Timur. Tim penasihat hukum DS mengatakan keduanya memiliki hubungan pacaran.

Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, mengatakan kliennya mengenal MZ (35), perempuan beranak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, melalui TikTok pada 25 April 2025. Ketika itu, MZ lebih dulu menghubungi nomor WhatsApp DS. Karena DS mencantumkan nomor WhatsApp di profil akun TikToknya.

"Karena Terdakwa marketing jual beli besi. Mereka pacaran juga April 2025, MZ langsung panggil sayang duluan," kata Alizah kepada wartawan setelah sidang dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dilansir detikJatim, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada Mei 2025, lanjut Alizah, MZ minta hidup bersama dengan DS. Karena MZ mengaku sudah mendapatkan restu dari ibunya. Kliennya pun menyetujui permintaan MZ. Pada bulan yang sama, MZ juga minta dibuatkan bisnis salon di Mojokerto.

"MZ minta dibukakan usaha salon. Mei 2025 itu awalnya DS mengirim Rp 25 juta untuk uang muka tanah, lalu melunasi tanah, beli peralatan salon, tak terasa sampai menumpuk Rp 98 juta, bertahap," terangnya.

Tidak hanya itu, kata Alizah, MZ juga hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS. MZ juga sering meminta uang kepada DS untuk berbagai keperluan. Mulai bayar listrik sampai filler dagu. Alizah menegaskan uang VCS ini berbeda dengan Rp 98 juta untuk salon.

"Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta uang. Kami lampirkan bukti chat-nya. Kalau filler dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500 ribu. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang," jelasnya.

Pada Juli 2025, DS memutuskan menemui MZ di Mojokerto. Menurut Alizah, kliennya nekat ke Bumi Majapahit karena mempunyai hubungan spesial dengan MZ. Selain itu, DS juga ingin mengecek langsung bisnis salon MZ.

"Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya," ungkapnya.

MZ akhirnya menemui DS yang indekos di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, MZ mengajak temannya perempuan inisial PH dan laki-laki inisial FU. Alizah membantah terjadi pemerkosaan di kamar kos tersebut.

Menurutnya, DS dan MZ melakukan hubungan seks sesama wanita atas dasar suka sama suka. Selain itu, tidak ada orang lain di dalam kamar kos tersebut. Sebab, PH dan FU menunggu di luar kamar kos. Ia juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter.

"Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak, seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada," ujarnya.


Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |