Suap Importasi, Jaksa Ungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai-John Field di Hotel

7 hours ago 7

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap adanya pertemuan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dengan pemilik Blueray Cargo, John Field. Pertemuan itu digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pertemuan itu diungkap saat jaksa mendatangkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026). Mulanya, jaksa bertanya bagaimana pertemuan tersebut direncanakan.

"Ini awalnya bagaimana Pak Ocoy? Sampai ada inisiasi pertemuan itu di sana. Siapa yang duluan menyampaikan kepada Pak Ocoy, 'Kita mau bikin pertemuan di Hotel Borobudur ini'? Seingat Pak Ocoy siapa nih satu-satu saya tanya dulu siapa yang punya inisiatif kemudian menyampaikan itu kepada Pak Ocoy?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan.

"Saya nggak tahu Pak siapa yang inisiatif, cuman saya dapat perintah aja hubungi John, 'Ada pertemuan di Hotel Borobudur'," kata Ocoy.

Jaksa kemudian mengungkap yang datang pada saat itu adalah Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Pemilik Blueray Cargo John Field, serta mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal. Ocoy menginfirmasi pertemuan itu.

"Dan memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian (Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC) di momen itu, ya sepengetahuan saksi," ungkap jaksa.

"Iya," kata Ocoy.

Jaksa mengungkap pertemuan itu digelar pada tanggal 22 Juli 2025. Ocoy menyebut pertemuan itu digelar mulai sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jam 8-an jam 9-an malam, Pak, seingat saya," ujar Ocoy.

Kode Amplop untuk Dirjen Bea Cukai

Dalam sidang hari ini, jaksa juga mengungkap adanya kode amplop nomor 1 yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cuka. Ocoy mengatakan amplop kode 1 itu diberikan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

Mulanya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar, bertanya kepada Ocoy siapa yang memegang amplop kode 1 tersebut.

"Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?" tanya penasihat hukum.

"Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu," jawab Ocoy.

Dinalara kemudian bertanya kepada Ocoy amplop kode 1 diberikan ke mana. Ocoy menjawab amplop itu dia berikan kepada Rizal yang kini tercatat sebagai tersangka penerima suap.

"Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?" tanya Dinalara.

"Ke Pak Rizal," kata Ocoy.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(ygs/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |