Respons Kemenkes soal Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

1 hour ago 3
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun menggugat sejumlah pasal UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah dihapus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara.

"Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan dan argumentasi yang diperlukan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Aji mengayakan pihaknya masih mempelajari pasal-pasal yang digugat Dharma. "Kami masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon, termasuk pasal tersebut," jelas Aji.

"Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara.

Gugatan Dharma

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut pasal-pasal yang digugat Dharma:

- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:

(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri

- Pasal 394 UU Kesehatan:

Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

- Pasal 400 UU Kesehatan:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

- Pasal 446 UU Kesehatan

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Alasan Gugatan

Dharma menguraikan alasan dirinya menggugat pasal-pasal tersebut. Dia menyebut Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak mengatur parameter yang jelas soal 'Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri'.

Dia mengaku memahami frasa itu dimaksudkan untuk memberikan fieksibilitas bagi pemerintah untuk merespons ancaman kesehatan yang bersifat dinamis. Namun dia khawatir frasa tersebut membuka ruang diskresi terlalu luas dan tidak terkendali.

"Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objekif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil," ujarnya.

Berikutnya, Dharma menyebut Pasal 394 UU Kesehatan bersifat koersif atau memaksa. Dia mengatakan tidak ada penjelasan ruang lingkup tindakan yang harus dipatuhi serta tidak jelasnya mekanisme pengawasan.

"Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara, karena diwajibkan untuk tunduk pada suatu norma yang tidak dapat diprediksi, tidak transparan, dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang," ujarnya.

Selanjutnya, Dharma menganggap Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan berpotensi melanggar hak privasi. Dia menyebut pasal yang mengharuskan setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit yang berpotensi menimbulkan wabah segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan bisa mengganggu kebebasan individu.

"Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan tidak disertai dengan parameter yang jelas mengenai kondisi yang mewajibkan pelaporan, jenis peristiwa yang harus dilaporkan, maupun batasan mengenai subjek hukum yang dibebani kewajiban tersebut," ucapnya.

Dharma meminta pasal 400 UU Kesehatan dihapus karena multitafsir. Dia menyebut pasal yang mengatur larangan menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah itu dapat menciptakan potensi konflik interpretasi.

"Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 UU Kesehatan membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Norma tersebut juga gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, karena tidak membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar menghambat penanggulangan wabah dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti penyampaian pendapat, kritik, maupun bentuk partisipasi publik lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, penjelasan pasal 400 UU Kesehatan menguraikan sejumlah perbuatan menghalang-halangi penanggulangan KLB. Berikut isinya:

Menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah, antara lain, berupa tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah, seperti tidak bersedia dilakukan karantina atau isolasi, atau tidak mengizinkan dilakukan penanggulangan dan/ atau pemusnahan faktor risiko terhadap alat angkut, barang, dan lingkungan yang terpapar, termasuk hewan ternak/ peliharaan.

Kembali ke Dharma, dia juga menganggap Pasal 446 UU Kesehatan berpotensi menyebabkan overcriminalization. Dia menyebut tidak ada kejelasan perbuatan yang dimaksud 'menghalang-halangi' penanggulangan wabah sehingga membuka penafsiran yang luas.

"Norma a quo tidak hanya kehilangan dasar pembenar hukumnya (ratio legis) karena berinduk pada ketentuan yang redundan dan tumpang tindih dalam Pasal 400 UU Kesehatan, tetapi juga mengandung rumusan delik yang kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang," ujarnya.

(isa/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |