WNA Terlibat Love Scamming di Tangerang, Komisi XIII DPR: Babat Sindikatnya

4 hours ago 4

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terus memberantas sindikat penipuan di RI. Hal ini menyikapi sindikat love scam WNA Tiongkok dan Vietnam di Gading Serpong, Tangerang.

"Terbongkarnya kasus 'love scamming' oleh tim Imigrasi di bawah kepemimpinan PLT Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman patut diberikan apresiasi. Dengan dukungan teknologi yang semakin canggih Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan kinerja yang seharusnya semakin baik," kata Hugo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Hugo berharap jaringan sindikat internasional di RI ini bisa diberantas secara tuntas. Ia menilai kasus penipuan yang melibatkan puluhan orang pelaku ini tak bisa dianggap remeh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan tugas Imigrasi harus membabat habis sindikat-sindikat transnasional yang bekerja di wilayah NKRI dari negara manapun asalnya termasuk yang bekerja sama dengan WNI," ujar politikus PDIP ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Sejumlah WNA dari Tiongkok hingga Vietnam diciduk dalam pengungkapan kasus penipuan ini.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kasus tersebut terbongkar saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perumahan elite kawasan Tangerang pada awal Januari 2026.

"Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026," kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2025).

Yuldi mengatakan penangkapan itu bermula ketika petugas menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.

"Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," kata Yuldi.

Selanjutnya pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua tempat berbeda. Setelah diselidiki, lanjut Yuldi, para WNA itu menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban merupakan WN Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.

Saksikan Live DetikPagi:

(dwr/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |