Mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta MK mengubah aturan dalam UU Ciptaker agar sisa kuota internet tak langsung hangus saat masa berlaku habis.
Dilihat dari situs MK, Rabu (21/1/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon mengaku sebagai mahasiswa di Universitas Terbuka yang menyelenggarakan sistem pembelajaran secara daring. Pemohon menyebut internet merupakan sarana utama dalam pemenuhan haknya atas pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan internet itu diperoleh dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Dia mengatakan aturan saat ini membuat sisa kuota internet langsung hangus saat masa berlaku habis.
"Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung," ujar pemohon.
Dia mengatakan hangusnya sisa kuota internet membuat pemenuhan haknya untuk mendapat ilmu pengetahuan terhenti karena tak bisa mengikuti kuliah daring. Pemohon merasa hal tersebut melanggar haknya yang dijamin UUD 1945.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:
Menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
- 'kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara'.
- 'setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional'.
Saksikan Live DetikPagi:
(haf/dhn)

















































