Suami di Sukaraja, Bogor berinisial NA (46) murka terhadap istrinya EN (51). Dia gelap mata hingga membunuh sang istri dengan luka di leher.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) malam di kediaman anak korban. Pihaknya bersama Pamapta Polres Bogor melangsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga.
Ketua RT setempat, Tata Sunarta, mengatakan korban EN mengalami luka akibat senjata tajam di leher. Korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban masih hidup pas dibawa, tapi mungkin kehilangan banyak darah saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kondisinya sekarang ya meninggal. Awalnya kan dibawa ke PMI, tapi akhirnya pakai ambulans dibawa ke Rumah Sakit Keramat Jati," kata Tata saat ditemui di lokasi kejadian.
Kapolsek Sukaraja Kompol Wagiman menerangkan pelaku langsung diamankan tak lama dari kejadian.
"Iya (korban) perempuan. Diduga pelaku suaminya. Pelaku sudah dibawa ke Polres, sudah diamankan," ujar Wagiman.
Kesaksian Warga
Tetangga korban, Nurlela (31), mengungkap detik-detik mengerikan saat korban ditemukan. Dia mengatakan awalnya mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong di rumah tetangganya.
Nurlela saat itu melihat cucu korban menggoyang-goyangkan pagar.
"Awalnya sih cuma kedengeran minta tolong aja. Awalnya gebrak-gebrak gerbang kan, terus saya keluar nanya ada apa? Minta tolong, dia bilang awalnya ibunya digorok, terus langsung balik lagi. Pas kita lihat bukan ibunya, tapi neneknya itu," kata Nurlela ditemui di lokasi kejadian, Senin (19/1).
Nurlela menyebutkan korban EN juga sempat ke luar rumah sambil memegangi luka di lehernya. Tak lama kemudian, anak dan menantunya juga keluar dan berteriak minta tolong.
"Si korbannya juga sempat keluar, sambil pegangin lehernya, tapi langsung masuk lagi. Keluarganya juga keluar minta tolong, ada anak kecil dia cucunya korban juga keluar teriak minta tolong jerit-jerit dia minta tolong, mantunya korban juga keluar minta tolong," imbuhnya.
Pelaku Kesal Merasa Dijebak
Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya. Polisi belum merinci siapa yang mencari pelaku.
"Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Polisi menerangkan korban membujuk suaminya untuk bertemu di rumah anaknya. Ketika tiba di sana, ternyata orang yang mencari pelaku sudah menunggunya di dalam.
"Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku," ungkapnya.
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Polres Bogor.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Hamzah, Selasa (20/1/2026).
Hamzah menerangkan pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatan kejinya itu. Hamzah mengatakan pelaku terancam hukuman seumur hidup penjara.
"Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
"Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambah dia.
Saksikan Live DetikPagi:
(idn/idn)

















































