Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dunia Islam baru saja dikejutkan atas wafatnya Muhammad Umer Chapra pada 13 Juni 2026 dalam usia 93 tahun. Seorang pemikir besar dalam bidang Ekonomi Islam, selama lebih kurang enam dekade menjadi rujukan, tepatnya setelah buku pertama "The Economic System of Islam: A Discussion of Its Goals and Nature yang diterbitkan pada tahun 1970.
Chapra peraih King Faisal International Prize for Islamic Studies setara dengan nobelnya dunia Islam, telah meletakkan fondasi intelektual bagi disiplin ekonomi Islam yang kini berkembang ke seluruh dunia. Salah satu yang menjadi concern Chapra dalam setiap bukunya adalah bagaimana membangun peradaban dunia Islam, di tengah perdebatan tentang masa depan negara Islam.
Ekonom Islam kelahiran Pakistan yang lama berkiprah di Islamic Development Bank ini tidak sekadar menawarkan kritik terhadap kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga merumuskan konsep negara kesejahteraan yang berakar kuat pada pemikiran besar Ibnu Khaldun. Bagi Chapra, pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial, moralitas, dan kualitas institusi negara.
Menariknya, gagasan tersebut lahir bukan dari teori ekonomi modern semata, melainkan dari pembacaan mendalam terhadap karya monumental Ibnu Khaldun, Muqaddimah, yang ditulis pada abad ke-14. Dalam berbagai karya dan artikelnya, Chapra berulang kali menegaskan teori pembangunan Ibnu Khaldun justru lebih komprehensif dibanding banyak teori pembangunan modern karena menghubungkan aspek manusia, moralitas, negara, hukum, keadilan, dan pembangunan ekonomi dalam satu kesatuan yang saling memengaruhi.
Keadilan Sosial Sebagai Fondasi Pembangunan
Dalam paradigma ekonomi neoklasik, negara sering ditempatkan sebagai "penjaga malam" yang tugas utamanya menjaga agar pasar bekerja secara efisien. Namun, Chapra melihat pendekatan tersebut terlalu sempit. Menurutnya, pasar tidak otomatis menghasilkan keadilan.
Di sinilah pengaruh Ibnu Khaldun terlihat jelas. Negara yang kuat bukanlah negara yang dominan, melainkan negara yang mampu menegakkan keadilan dan menciptakan lingkungan yang memungkinkan masyarakat berkembang.
Chapra kemudian mengembangkan gagasan tersebut melalui kerangka maqashid syariah. Menurutnya, tujuan pembangunan bukan hanya meningkatkan pendapatan nasional, tetapi juga melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Dengan kata lain, negara kesejahteraan harus berorientasi pada kualitas hidup manusia secara utuh, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Tetapi membangun secara komprehensif.
Bagi Ibnu Khaldun, keadilan adalah fondasi peradaban. Ketika keadilan melemah, negara akan kehilangan legitimasi dan pada akhirnya mengalami kemunduran. Chapra mengadopsi pandangan ini dan menempatkan keadilan sebagai inti negara kesejahteraan. Di banyak negara, kekayaan semakin terkonsentrasi pada kelompok kecil masyarakat. Sementara itu, akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi masih timpang.
Menurut Chapra, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan hanya menghasilkan kemakmuran semu. Negara harus memastikan distribusi peluang dan sumber daya berlangsung secara adil. Karena itu, instrumen seperti zakat, wakaf, jaminan sosial, dan kebijakan fiskal yang berpihak kepada kelompok rentan menjadi bagian penting dari negara kesejahteraan Islam.
Menurut Chapra, Ibnu Khaldun meyakini bahwa kemajuan peradaban bergantung pada kuatnya solidaritas sosial atau kohesi sosial. Ketika solidaritas melemah dan digantikan oleh individualisme berlebihan, negara akan kehilangan daya tahan dan mudah mengalami kemunduran.
Dalam pandangan Chapra, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan modal fisik dan modal finansial. Yang jauh lebih penting adalah modal sosial berupa kepercayaan, gotong royong, integritas, dan tanggung jawab kolektif.
Konsep Negara Kesejahteraan
Bagi Chapra perbedaan yang paling mencolok antara konsep Pembangunan Ibnu Khaldun dengan apa yang diterapkan oleh nagara-kesejahteraan barat hari ini adalah terletak pada dimensi moral dan spiritual. Negara kesejahteraan Barat umumnya berfokus pada redistribusi pendapatan melalui pajak dan belanja sosial. Chapra tidak menolak pendekatan tersebut, tetapi menilai bahwa kesejahteraan tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan kebijakan fiskal.
Menurutnya, pembangunan harus dimulai dari pembentukan manusia yang berintegritas, institusi yang adil, dan sistem ekonomi yang menghargai keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Karena itu, kesejahteraan tidak hanya diukur melalui pendapatan per kapita, tetapi juga melalui kualitas pendidikan, kesehatan, stabilitas keluarga, keamanan sosial, dan kualitas moral masyarakat.
Konsep ini sejalan dengan ekonomi Pancasila temuan berbagai studi mutakhir yang menunjukkan bahwa negara-negara dengan kualitas institusi yang baik dan tingkat kepercayaan sosial yang tinggi cenderung memiliki tingkat pembangunan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan. Bahkan penelitian terbaru berbasis model pembangunan Ibnu Khaldun menunjukkan bahwa kualitas pemerintahan dan institusi merupakan faktor penentu utama keberhasilan pembangunan sosial-ekonomi.
Relevansinya untuk Pembangunan Indonesia
Indonesia saat ini berada pada persimpangan jalan. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, tantangan ketimpangan, kualitas sumber daya manusia, kemiskinan, dan kohesi sosial masih membayangi. Dalam konteks tersebut, gagasan Umer Chapra yang bersumber dari Ibnu Khaldun menawarkan pelajaran berharga.
Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator pasar, tetapi juga penjaga keadilan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari pembangunan manusia. Dan yang terpenting, kesejahteraan harus dipahami sebagai perpaduan antara kemakmuran material, keadilan sosial, dan kualitas moral.
Lebih dari enam abad setelah Muqaddimah ditulis, pesan Ibnu Khaldun yang diterjemahkan ulang oleh Umer Chapra terasa semakin relevan: peradaban yang kuat bukanlah peradaban yang paling kaya, melainkan peradaban yang mampu menjaga keadilan, memperkuat solidaritas, dan menempatkan manusia sebagai tujuan utama pembangunan. Itulah esensi negara kesejahteraan yang sesungguhnya. Semoga Indonesia segera menuju ke sana.
(miq/miq)
Addsource on Google


















































