Mahkamah Partai Bahas Nasib Sudewo di Gerindra Usai Jadi Tersangka KPK

2 hours ago 1
Jakarta -

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya menghormati KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dasco menyebut Mahkamah Partai akan menentukan nasib Sudewo yang merupakan kader Gerindra.

"Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco mengatakan Ketum Gerindra Prabowo Subianto sudah mengingatkan kader partai untuk menjauhi korupsi. Dia mengatakan Prabowo berulang kali meminta kader Gerindra di eksekutif dan legislatif untuk berhati-hati.

"Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," ujarnya.

Dasco menyesalkan tindakan Sudewo. Dia mengatakan Mahkamah Partai Gerindra akan menentukan nasib Sudewo.

"Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku. Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sudewo diduga melakukan pemerasan kepada calon perangkat desa.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

a. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
b. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
c. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
d. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

(dwr/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |