MA Sebut Ada 1.700 Hakim Bersertifikat untuk Tangani Perkara Lingkungan Hidup

2 hours ago 1

Belem -

Mahkamah Agung (MA) mengatakan Indonesia termasuk negara yang cukup maju dalam penegakan hukum lingkungan hidup. MA menyatakan hakim-hakim yang menangani perkara itu harus yang sudah bersertifikat lingkungan.

"Karena kita mensyaratkan hakim-hakim yang mendengarkan perkara lingkungan hidup itu haruslah hakim yang bersertifikat ya," kata Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi usai mengisi sesi Paviliun Indonesia di COP30 Brasil, dikutip Minggu (16/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prim menilai, hakim yang bersertifikat itu membuat penegakan hukum Indonesia di bidang lingkungan dipandang maju. Sampai hari ini, Mahkamah Agung sudah memilliki 1.700 hakim bersertifikat yang menangani perkara lingkungan.

"Mahkamah Agung sampai saat ini sudah melaksanakan lebih kurang 1700 hakim yang sudah bersertifikat lingkungan," lanjut Prim.

Selain itu, MA juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Perma itu mengatur bagaimana hakim menerapkan alat-alat bukti, kemudian terkait juga dengan pertanggungjawaban bersama. Ada juga aturan tentang Anti-SLAP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Mengutip dari laman Mahkamah Agung, Anti-SLAPP berarti menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

MA memberi contoh kasus di Pengadilan Negeri Cibinong menerima gugatan korporasi terhadap seorang ahli. Namun pengadilan memutuskan ahli tersebut tidak dikenakan perbuatan melawan hukum karena yang dilakukannya dalam rangka penegakan hukum lingkungan.

"Dan itu diajukan dalam hal masih tahapan eksepsi ya, jadi tahapan awal majelis sudah menyatakan bahwa itu adalah SLAPP dalam rangka penegakan hukum lingkungan, jadi beliau memberikan kesaksian itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara keperdataan," kata Prim Haryadi.

(whn/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |