Kronologi Maling Pakai Lanyard Beraksi di Hotel Bintang 5 hingga Ditangkap

6 hours ago 4
Jakarta -

Polisi menangkap NW (43) yang beraksi mencuri barang dari sejumlah hotel bintang 5 di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi mengungkapkan kronologi aksi pencurian NW hingga akhirnya ditangkap.

Polisi mengungkapkan aksi pencurian NW dilakukan pada 10 Februari 2026 di salah satu hotel di Jl. Sudirman, lalu pada 24 Oktober 2025 di salah satu di Jl. Banteng Selatan, dan pada 8 Agustus 2025 di salah satu hotel di Jl. Sudirman.

"Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di ruang rapat Candi Kalasan Lt. 2 Hotel Grand Sahid telah terjadi tindak pidana pencurian berupa tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 10 X Zoom warna biru, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Ideapad Gaming 3i Geforce GTX warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000," kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berawal dari tas yang berisikan HP dan dompet diletakkan di atas kursi dan laptop diletakkan di atas meja di lokasi kejadian, lalu di tinggal untuk istirahat makan siang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tanah Abang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pada saat korban selesai istirahat barang tersebut sudah tidak ada/hilang," ujarnya.

Berdasarkan adanya laporan polisi tersebut, timsus Subdit Resmob PMJ melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus tersebut dan menangkap tersangka.

"Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP berupa penelusuran CCTV beberapa TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV beberapa TKP viral tersebut tim menemukan persesuaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku," imbuhnya.

Kemudian polisi menangkap 1 berinisial NW di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku merupakan maling dengan batik & lanyard dengan berdandan layaknya orang kantoran yang kemudian mengincar barang-barang yang ada di hotel mewah," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan:
- 1 unit laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i milik korban
- 1 buah lanyard/ID card milik pelaku
- 1 buah kaca mata warna hitam milik pelaku
- 1 buah tas warna hitam
- 1 buah baju batik milik pelaku
- 1 buah celana jeans warna hitam
- 1 sepatu warna hitam list putih

(rfs/whn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |