KPK Perpanjang Masa Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

2 hours ago 3
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk bepergian ke luar negeri. Perpanjangan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Benar. Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tempus 2023-2024, confirm penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri atau cekal kepada kedua orang yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan perpanjangan masa pencekalan Yaqut dibutuhkan untuk penyidikan. Saat ini penyidikan masih berlangsung.

"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," kata dia.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.

(tsy/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |