KPK Pastikan Status Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi Clear and Clean

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK memastikan lahan yang akan digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk dibangun Rusun Subsidi tidak memiliki kaitan hukum. KPK mengatakan lahan yang akan digunakan berstatus clear and clean.

"Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memang dalam perjalanan penyidikannya KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean," kata dia.

Budi juga menyampaikan KPK memberi dukungan penuh atas upaya Kementerian PKP yang ingin membangun Rusun Subsidi di kawasan Meikarta. Apalagi, kata Budi, program tersebut dapat membantu rakyat.

"Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak," terang Budi.

Di sisi lain, Budi menyampaikan KPK juga akan turut serta memberikan pendampingan terhadap program Rusun Subsidi yang akan dilakukan oleh Kementerian PKP sebagai upaya pencegahan terhadap potensi korupsi yang dapat terjadi.

"Pencegahan dan monitoring maupun dalam basis pendekatan kewilayahan yaitu melalui fungsi koordinasi dan supervisi," imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyambangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi ini. Ara datang untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai rencana penggunaan lahan Meikarta untuk pembangunan Rusun subsidi.

Ara tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 10.55 WIB. Ara datang didampingi sejumlah pejabat Kementerian PKP. Ara melakukan diskusi bersama KPK selama hampir 3 jam lamanya.

Untuk diketahui, lahan Meikarta sebelumnya sempat bermasalah dan akhirnya dirampas jadi milik negara. Permasalahan ini diawali dari mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang terlibat kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Awalnya, Lippo Group hendak membangun kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi. Untuk memuluskan perizinan, perusahaan melakukan berbagai cara, termasuk menyuap pejabat Pemkab Bekasi.

KPK mengendus langkah haram tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Akhirnya sejumlah nama ditahan dan diproses ke pengadilan.

Saksikan Live detikSore:

(kuf/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |