Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus bu guru ajak siswa SMP mesum di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). KPAI minta hukuman untuk pelaku diperberat.
"Dalam kasus ini, pelaku seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik, pembimbing, dan memberikan teladan, namun malah melakukan kekerasan. Oleh karenanya KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal pemberatan pidana yang ada di UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Termasuk pemenuhan hak anak korban atas restitusi," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Dian menyebut kasus kekerasan seksual oleh seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya ini tidak dapat dinormalisasi, apapun alasannya. Terlebih, kata dia, kekerasan ini telah dilakukan berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Relasi kuasa yang timpang antara guru dan korban mengakibatkan posisi anak kian rentan. Ancaman, tekanan, manipulasi, dan sebagainya dapat dilakukan para pelaku kekerasan agar tujuannya terpenuhi," ucapnya.
Menurut Dian, korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Dia mengatakan pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan.
"Termasuk kebutuhan-kebutuhan spesifik lainnya. Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog penting dilakukan. Agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif," ujar Dian.
Dian menilai intervensi pemulihan juga perlu diberikan kepada keluarga korban agar dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak. Mengingat keluarga adalah support system terpenting bagi anak.
"Lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga setiap anak dapat menuntut ilmu dengan aman dan berkembang secara optimal," ucapnya.
Polisi Dampingi Korban
Polisi masih terus mengumpulkan informasi terkait kasus guru perempuan kepergok menyetubuhi siswanya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan pihaknya menelepon orang tua korban, tetapi orang tua murid siswa SMP itu ternyata masih di luar kota.
"Kita sudah komunikasi ke orang tua korban. Orang tua korban masih di Boja, Kendal," kata Yusuf, dilansir detikJateng, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, meski belum ada laporan resmi, polisi bisa melakukan penyelidikan. Pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan demi keterangan dari berbagai pihak.
Polisi sudah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi. Kemudian polisi juga berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP itu.
"Melaksanakan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan upaya pendampingan psikologis terhadap korban," ujar Yusuf.
Untuk diketahui, sempat beredar kabar seorang guru perempuan berinisial ST beberapa kali mengajak korban untuk berhubungan badan. Suatu ketika mereka digerebek warga saat sedang berbuat mesum di rumah ST.
(fas/eva)