KLH Sanksi 845 Perusahaan Langgar Aturan Lingkungan Hidup

3 hours ago 1

Serang -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif terhadap 845 perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup. Sanksi itu diberikan usai KLH melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan.

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan dan pelaku kegiatan. Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan berbagai langkah, antara lain sanksi administratif kepada 845 perusahaan, pelimpahan ke instansi daerah terhadap 16 perusahaan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap 18 perusahaan, serta penegakan hukum pidana sebanyak 39 perkara," ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, terdapat 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan. Pihaknya mengatakan, hingga saat ini, tercatat 250 badan usaha telah diawasi ketaatannya terhadap sanksi administratif dari 345 badan usaha yang ada.

Menurut Rizal, penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup mencapai Rp175,7 miliar, melampaui target Rp92 miliar. Adapun penyerahan berkas perkara pidana ke Kejaksaan telah mencapai 13 perkara dari target 13 perkara.

"Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan," katanya.

Ia menambahkan, Direktorat Gakkum LH akan menerapkan Multidoor Enforcement, yakni sanksi administrasi, pidana, maupun perdata terhadap setiap usaha dan kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

(fca/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |