Jakarta -
Korlantas Polri terus mengembangkan transformasi digital di bidang penegakan hukum dengan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone sebagai bagian dari revolusi udara dalam pemantauan dan penegakan hukum lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri telah memiliki berbagai jenis ETLE, mulai ETLE statis, ETLE handheld, hingga ETLE drone.
"ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum," ujar Irjen Agus, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pengembangan ETLE drone menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi digital, masyarakat diharapkan semakin patuh saat berkendara.
"Ini bagian daripada semangat kita untuk merubah bagaimana revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara melalui transformasi digital. Ini tentunya nanti akan membuat masyarakat patuh berlalu lintas, taat dengan dirinya sendiri karena dipantau dengan alat-alat digital," jelas Irjen Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Korlantas Polri juga menerima kunjungan dari Kepolisian Hong Kong serta Komisi III DPR RI. Kunjungan ini menjadi momentum diskusi dan benchmarking terkait pengembangan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi.
"Hari ini kami senang dan bangga karena Polisi Hong Kong hadir untuk berdiskusi dan benchmarking ke Indonesia. Kami juga mendapat kunjungan dari Komisi III," terangnya.
Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE drone. (Dok. Korlantas Polri)
Terakhir, ia menambahkan penerapan ETLE drone masih dalam tahap uji coba, sistem tersebut telah mampu menjalankan proses penegakan hukum secara terintegrasi. Mulai menangkap pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.
"Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari meng-capture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar. Pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah mau membayar menggunakan BRIVA BRI," ujarnya.
(hri/ygs)


















































