Pekanbaru -
Polda Riau menetapkan MR alias Abeng dan istrinya berinisial S sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait narkoba. Istri Abeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) kami sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu MR alias Abeng dan S. Di mana S saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)" ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).
Kasus pencucian uang ini terungkap setelah pengedar narkoba berinisial H ditangkap pada 25 Oktober. Hasil pengembangan, narkoba yang diedarkan tersangka H ternyata dipasok oleh Abeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian berhasil menangkap Abeng pada 30 Oktober setelah sebelumnya sempat kabur ke luar negeri. Hasil penyidikan, MR rupanya menggunakan hasil jualan narkoba itu untuk membeli sejumlah aset dan menjalankan bisnis narkoba.
"Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," jelas Kombes Putu.
Berikut modus yang digunakan tersangka Abeng melakukan pencucian uang:
1. Menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan bisnis narkoba
2. Melakukan pembelian aset yang diatasnamakan pihak lain untuk menyamarkan aset dan kekayaan yang bersangkutan
3. Melakukan usaha di bidang perikanan dengan menggunakan kapal tangkap ikan yang diperoleh dari hasil penjualan narkoba dengan tujuan untuk menyamarkan perolehan pendapatan seolah-olah dari hasil yang sah
4. Menggunakan jasa orang lain untuk melancarkan bisnis narkoba baik sebagai kurir maupun di bidang penyimpanan dan transfer uang.
Putu mengatakan tersangka MR jualan narkoba sejak 2013. MR rupanya residivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan mengendalikan narkoba dari dalam lapas.
"Yang bersangkutan sudah pernah diproses hukum pada tahun 2017 kemudian bebas di tahun 2019. Namun, tersangka MR alias Abeng walaupun di dalam lapas dia tetap mengendalikan transaksi narkoba di dalam," jelasnya.
Uang hasil jualan narkoba itu kemudian ditampung di rekening istrinya. Polisi mengungkap transaksi di rekening istri Abeng mencapai ratusan miliar.
Berikut daftar lengkap aset-aset yang disita Polda Riau dari tersangka Abeng sebagaimana dijelaskan Kombes Putu Yudha Prawira:
- Uang tunai Rp 11.344.376.099
- Tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare
- Surat berharga berupa jual beli kapal
- Surat tanah SHM
Adapun beberapa aset lain yang diduga kuat hasil pencucian uang dari tindak pidana narkoba yang akan disita Polda Riau adalah sebagai berikut:
- Ruko 2 lantai di Panipahan
- Tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, Panipahan
- Tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam, Deli Serdang
- Tanah kebun sawit seluas 2.560 hektare
- Tanah dan bangunan berupa 1 rumah huni di Jalan Pembangunan, Lubuk Pakam, Deli Serdang
- 2 unit kendaraan
Tersangka Abeng dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(idn/imk)


















































