Jakarta -
Oknum Brimob, Bripda MS, diduga menganiaya siswa madrasah tsanawiyah (MTs) inisial AT hingga tewas di Tual, Maluku. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian korban diungkap.
"Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri telah mengusut kasus tewasnya AT. KPAI mendorong agar kasus ini diproses dengan cepat.
"Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," kata dia.
Diyah kemudian berbicara hak anak yang meninggal dunia secara tidak wajar. Dia meminta penyebab kematian korban diungkap.
"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," ucap dia.
Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Brimob
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2). Oknum anggota Brimob tersebut bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
"Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2).
Rosita mengatakan, kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan.
"Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual," jelasnya.
Polri telah buka suara terkait dugaan Bripda MS yang menganiaya siswa inisial AT hingga tewas. Polri memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tegas Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2).
(lir/dhn)

















































