Jakarta -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu warga asal Thailand berinisial PK. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
"Satu di antara WNA tersebut diketahui menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1). Ronald mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP WNI secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat perintah tugas khusus, kami berhasil mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu WN Thailand berinisial PK," ujarnya.
Pelaku SS (37) dan XS (22) memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), sedangkan PK menggunakan bebas visa kunjungan (BVK). Para pelaku juga mempromosikan pemalsuan dokumen kependudukan WNI ke warga Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia.
Ronald mengatakan SS membuat KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso yang dibantu oleh perempuan WNI berinisial LS dengan membayar Rp 90 juta. Uang itu tak hanya digunakan untuk pengurusan KTP tapi juga kartu keluarga dan akta kelahiran ilegal.
Pelaku SS berperan mempromosikan pembuatan dokumen kependudukan kepada WN Tiongkok untuk digunakan pergi ke Australia. Sementara XS berperan membantu SS dalam proses pengajuan dokumen kependudukan dengan cara membantu mengambil dokumen kependudukan dan mengantar para WNA tersebut untuk bertemu dengan A alias C.
"Menurut pengakuan XS, WNA tersebut berangkat dari Tiongkok menuju ke Jakarta secara mandiri. Lalu setibanya di Jakarta, mereka melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua, yang didampingi oleh A alias C. Selanjutnya, dari Merauke, para WNA tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya," imbuhnya.
Ronald mengatakan XS telah mengirim lima WNA ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan tawaran biaya pengiriman WNA ke Australia secara ilegal itu dipatok harga Rp 130 juta.
"Dari setiap pengiriman tersebut XS mengaku bahwa memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta. XS menyatakan bahwa pengiriman WNA tersebut telah berhasil. Namun menurut informasi yang diterimanya, para WNA tersebut sudah ditangkap oleh pihak Australia," ujarnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menindaklanjuti dengan memberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tiga WNA itu diduga melanggar Pasal 120 Huruf a juncto Pasal 122 Huruf a.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah tanggap dan cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Dia mengatakan TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk extraordinary crime.
"TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam extraordinary crime sehingga saya harapkan dengan keberhasilan ini, Imigrasi dapat terus berkontribusi bagi penegakan hukum," tuturnya.
(mib/ygs)
















































