IM57+ Jelaskan Hasto Bisa Ditahan Bila Mangkir Lagi

18 hours ago 6

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak hadir dalam pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. IM57+ Institute mengatakan KPK bisa mempertimbangkan tahan Hasto jika mangkir lagi.

"Terkait penahanan, apabila pada pemeriksaan berikutnya kembali tidak hadir maka bukan hanya pemanggilan tetapi upaya penangkapan dan penahanan dapat dipertimbangkan untuk dilakukan oleh KPK," ujar Ketua IM57+, Lakso Anindito lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Rabu (8/1/2025).

Penahanan Hasto, kata Lakso, demi menghindari berbagai potensi manuver yang dapat menghambat kasus. Terlebih, surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor soal penghalangan proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu dasar penahanan sesuai KUHAP adalah ketakutan adanya upaya menghilangkan barang bukti sehingga sejalan dengan alasan tersebut," sambungnya.

Momentum penetapan tersangka Hasto menjadi sangat penting dalam pengusutan tuntas kasus Harun Masiku yang sempat mandek. Apalagi mulai berseliweran tuduhan-tuduhan politisasi kasus.

"Pada konteks inilah, tindakan penggeledahan yang KPK lakukan sudah tepat dalam rangka penyempurnaan bukti dalam upaya memenuhi berkas," jelas Lakso.

KPK, tambah Lakso, tidak perlu membuka bukti yang sudah didapat. KPK kini hanya perlu mengembalikan kepercayaan publik dengan memproses sebaik-baiknya dan setuntasnya kasus Harun Masiku sehingga tidak adanya dramatisasi dari proses penegakan hukum.

Singkat cerita, Hasto menjadi tersangka setelah mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW). Diketahui, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019. Kader PDIP lain yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.

Tapi Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih jadi buron.

(isa/dnu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |