ICW: Jika Hasto Mangkir Lagi, KPK Bisa Jemput Paksa

17 hours ago 5

Jakarta -

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemanggilan pertama oleh KPK terkait kasus suap buronan, Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK diingatkan bisa jemput paksa Hasto bila kembali mangkir di pemeriksaan kedua.

"Dalam hal pemeriksaan juga, sepatutnya KPK segera memanggil kembali HK (Hasto Kristiyanto) untuk diperiksa. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, KPK bisa menggunakan upaya paksa sesuai KUHAP," ujar peneliti ICW Tibiko Zabar lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (8/1/2025).

Menurut Pasal 112 ayat 2 KUHAP disebutkan orang yang bisa dijemput paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi Pasal 112 ayat 2 sebagai berikut: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik KPK bisa mempertimbangkan upaya penahan atas HK jika melihat berbagai peristiwa sebelumnya. Hal tersebut tentu sangat dimungkinkan. Penyidik juga harus mempertimbangkan banyak hal," lanjutnya.

Tibiko mengkritik penanganan perkara suap ini oleh KPK begitu lambat. Hal ini membuat banyak sekali spekulasi menyebar di publik.

Padahal, seharusnya sejumlah bukti pendukung sudah terkumpul lengkap sebab proses penyelidikan sudah sangat lama. Sehingga, berkas perkara bisa dinyatakan P-21 untuk dilimpahkan ke persidangan.

"Kami mendesak KPK segera limpahkan perkara tersebut," sambung Tibiko.

ICW juga mendorong KPK tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka Hasto, melainkan harus progresif mengembangkan perkara suap ini untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku. "Hal ini penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi yang kerap didengungkan oleh sejumlah pihak," ucapnya.

Hasto meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya setelah 10 Januari 2025. Hasto berdalih tengah mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses yang ada. KPK sendiri setuju dan akan memeriksa Hasto pada 13 Januari 2025.

"Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua) nanti tanggal 13 (Januari)," kata kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing.

Singkat cerita, Hasto menjadi tersangka setelah mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW). Diketahui, kader PDIP yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019. Kader PDIP lain yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.

Tapi Hasto meminta MA memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang saat ini masih jadi buron.

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/dnu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |