Hakim Kesal Eks Sekjen Kemnaker Tak Mau Jawab soal Ada Biaya Urus Izin TKA

2 hours ago 2

Jakarta -

Hakim mencecar mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto terkait lamanya proses pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Hakim sempat kesal lantaran pertanyaan ada biaya mengurus izin TKA yang lama tak dijawab oleh Heri.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Hakim mulanya menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi yang merupakan pihak agen TKA dalam persidangan, proses pengurusan izin TKA di Kemnaker lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lamanya proses tersebut, kata hakim, menimbulkan celah-celah untuk dilakukannya percepatan proses. Hakim pun lantas menanyakan hal tersebut kepada Heri selaku mantan Sekjen Kemnaker.

"Bapak tahu nggak dengan permasalahan seperti ini?," tanya hakim.

"Sekali lagi Yang Mulia, pada saat kami itu ada dua produk. Satu produk RPTKA, satu adalah IMTA," jawab Heri.

"Karena kemarin saksi-saksi yang lain itu menerangkan bahwa adanya celah-celah seperti ini itu sejak zaman Bapak menjabat," tanya hakim.

"Izin Yang Mulia, saya, karena saat ini juga kami sedang disidik oleh bapak-bapak dari APH, saya akan nanti akan saya konfirmasi seperti itu," jawab Heri.

Hakim pun tampak kesal mendengar pernyataan dari Heri yang tak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan. Hakim lantas menegur Heri, apakah dirinya tak mau menjawab pertanyaan tersebut.

"Mereka mengeluhkan bahwa pengurusan RPTKA itu terlalu lama kalau tidak menggunakan biaya. Padahal kan pengurusan RPTKA itu tidak ada biaya. Jadi mereka diminta untuk membayar sejumlah Rp 500 per TKA. Sedangkan untuk TKA China itu Rp 1.500.000. Nah itu pengurusan yang menggunakan biaya ini sudah ada sejak zaman Bapak," tanya hakim.

"Ya. Izin Yang Mulia, nanti saya koreksi lagi. Saya mohon maaf, saya manusia ada kelemahan. Namun demikian akan menjadi masukan buat kami, makasih," jawab Heri.

"Jadi Bapak tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan kami?," tanya hakim.

Hakim kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi mengenai adanya percepatan izin TKA, saksi menyebut permintaan itu datang dari Heri. Mendengar penjelasan hakim, Heri pun langsung membantah.

"Karena ada beberapa ya, saksi-saksi sebelumnya yang menerangkan bahwa adanya permintaan ini berdasarkan awal mulanya itu arahan dari saksi yang bernama Heri Sudarmanto. Itu yang dijelaskan. Makanya saya konfirmasikan kembali. Kan pengurusan RPTKA ini kan kemarin saksi-saksi menjelaskan bahwa mereka mengeluhkan pengurusan RPTKA ini sejak zaman itu lama. Permasalahan lamanya ini karena apa? Mereka menunggu jadwal Skype juga lama. Akhirnya karena lama ini mereka merasa dirugikan. Ya?," tanya hakim.

"Nggih," jawab Heri.

"Karena merasa dirugikan, mereka cari celah, cari cara bagaimana supaya pengurusan RPTKA ini tidak berjalan lama. Karena adanya permintaan untuk cepat, akhirnya ada arahan dari Saudara," tanya hakim.

"Hmm... ya saya tidak merasa seperti itu. Jadi mohon maaf," jawab Heri.

Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut identitasnya:

1. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengatakan para terdakwa meminta para agen memberikan uang hingga barang seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

(dek/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |