Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tengah mengkaji ketentuan ambang batas parlemen menindaklanjuti pembahasan revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR RI. Dasco mengatakan saat ini pihaknya masih membuat berbagai simulasi terkait penentuan ambang batas tersebut.
"Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang Undang-Undang Pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik. Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti, mencermati, perkembangan di DPR tentang partisipasi publik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Dasco mengatakan Gerindra akan mencermati setiap masukan yang disampaikan ke partai. Ia menyebut hal ini mesti didalami sebelum partai menyampaikan sikap resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik. Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain sehingga lebih komprehensif. Dari partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai," kata Wakil Ketua DPR RI ini.
"Saya tadi sudah bilang bahwa Partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian. Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai," tambahnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI mulai memetakan isu prioritas untuk pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan fokus utama ialah memastikan aturan pemilu selaras dengan konstitusi.
Aria Bima mengatakan, pembahasan awal menyoroti ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka juga menjadi perhatian, sesuai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
"Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu," kata dia.
Isu lainnya ialah terkait ambang batas parlemen. Selain itu, juta terkait verifikasi partai politik, serta pengaturan daerah pemilihan juga termasuk dalam prioritas.
"Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society," ujar Aria Bima.
(dwr/fca)
















































