Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit Kasus Izin TKA

2 hours ago 2
Jakarta -

Jaksa menghadirkan mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker. Heri mengaku tak tahu dugaan anaknya yang juga PNS Kemnaker, Rizky Junianto, menerima duit terkait izin TKA.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). Heri menjelaskan, Rizky bekerja di Kemnaker pada bagian Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).

"Saudara saksi kenal dengan Rizky Junianto?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya," jawab Heri.

Jaksa selanjutnya menanyakan kepada Heri mengenai pengetahuannya terkait penerimaan uang oleh Rizky. Heri mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Bapak tahu Rizky terima duit?" tanya jaksa.

"Nggak tahu," jawab Heri.

"Satu direktorat terima uang?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Heri.

Rizky Junianto sendiri sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengusut uang setoran ke oknum Kemnaker dari kasus ini yang sifatnya rutin.

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Dakwaan Kasus Izin TKA

Ada delapan terdakwa dalam perkara ini. Berikut ini identitasnya:

1. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa mengatakan para terdakwa meminta para agen memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut.

Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta. Kemudian, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Tonton juga video "Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA"

(kuf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |