Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melakukan penagihan pajak dengan menyampaikan 167 surat paksa kepada wajib pajak. Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.
Mengutip laman resmi Pajak.go.id, total nilai ketetapan tersebut mencapai Rp 17,5 miliar.
Dari angka ketetapan tersebut, KPP di Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan nilai sebesar Rp 5,1 miliar sedangkan KPP di Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan sebesar Rp12,4 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menjelaskan secara rinci, di wilayah Kalimantan Selatan, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai sebanyak 9, KPP Pratama Batulicin sebanyak 9, KPP Pratama Tanjung sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 Surat Paksa.
"Untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya penegakan hukum ini juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Syaminar dalam keterangan resminya dikutip Kamis (27/3/2025).
Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
"Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku," tulisnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April
Next Article Daftar Aturan Pajak Terbaru: SPT Sampai Jatuh Tempo Pembayaran