Rupiah Pecahan 500, 1.000, 5.000 dan 10.000 Ini Sudah Tidak Berlaku

1 day ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran.

Berdasarkan situs resmi BI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut BI.

Pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992. Sementara penukaran diberikan waktu cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut rinciannya:

1. Rp10.000 TE 1979

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

2. Rp5.000 TE 1980

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

3. Rp1.000 TE 1980

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

4. Rp500 TE 1982

  • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
  • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Berikut ketentuannya:

  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
  • Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rupiah Lesu, BI Pastikan Fundamental Ekonomi RI Masih Baik

Next Article Soal Dugaan Uang Palsu Beredar, Bank Indonesia Buka Suara

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |