Detik-detik Pemotor Lawan Arah Picu Kecelakaan Maut di Cibinong Bogor

2 hours ago 1
Bogor -

Polisi mengungkap detik-detik pengendara motor berinisial AF yang melaju melawan arah hingga memicu kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. AF saat itu melawan arah dari Cibinong menuju arah Kota Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, AF menyeberang jalur dan masuk ke jalur yang berlawanan.

"Selanjutnya pada saat yang sama, sepeda motor milik korban datang dari arah yang berlawanan," kata Afif, Senin (23/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan korban sedang melaju di lajur yang sesuai, yaitu dari arah Kota Bogor menuju Cibinong. Sementara, tersangka melaju melawan arah dengan kecepatan tinggi.

"Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan, mengakibatkan kecelakaan," ujarnya.

Bukannya menolong korban, tersangka malah meninggalkannya usai kecelakaan. Polisi kemudian menangkap pelaku sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, tersangka alih-alih menyelamatkan korban, namun tersangka justru melarikan diri. Kami beserta dengan masyarakat berhasil melakukan pengejaran terhadap tersangka sekaligus mengamankan tersangka beserta kendaraannya di Unit Laka Cibinong," terangnya.

Pihak kepolisian bersama warga kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV dan saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Selanjutnya seluruh tindakan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur kepolisian. Kami melaksanakan penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan fakta di lapangan dengan scientific crime investigation," ucapnya.

Polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.

Saat ini, polisi sudah melakukan tes urine terhadap tersangka. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka, termasuk alasannya melarikan diri.

"Masih kita dalami ya terkait hal tersebut masih kita dalami, yang jelas unsur-unsur terkait dengan kelalaian menyebabkan meninggal dunia, tidak menolong korban, itu sudah masuk dalam penyidikan kami," ujarnya.

(rdh/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |