Cara Buat KTP di Jakarta bagi Pendatang, Ini Syarat dan Ketentuannya

2 hours ago 1

Jakarta -

Pembuatan KTP elektronik (KTP-el) di Jakarta tidak hanya berlaku bagi warga ber-KK (kartu keluarga) Jakarta, tetapi juga bisa diurus oleh penduduk luar domisili dengan syarat tertentu. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Dukcapil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0008/SE/2025.

Aturan tersebut sekaligus mengatur mekanisme pengendalian perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga luar Jakarta agar tetap tertib administrasi. Masyarakat diimbau memahami syarat serta prosedur sebelum mengajukan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari akun resmi Dukcapil DKI Jakarta, berikut penjelasan selengkapnya.

Ketentuan Rekam KTP-el bagi Pendatang

Bagi pendatang yang baru pertama kali mengurus KTP-el di Jakarta, syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan F1-02.
  2. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Hadir langsung ke kantor Dukcapil untuk perekaman biometrik dan assessment (tidak bisa diwakilkan).

Tahap ini menjadi dasar agar data kependudukan tercatat secara resmi. Tanpa perekaman, KTP-el tidak dapat dicetak meskipun syarat dokumen sudah lengkap.

Penggantian KTP-el Hilang atau Rusak

Penduduk luar Jakarta yang ingin mengganti KTP-el karena hilang atau rusak wajib mengikuti prosedur berikut:

  1. Membuat permohonan tertulis dengan menyebutkan alasan penggantian.
  2. Mengisi formulir F1-02.
  3. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian jika KTP lama hilang.
  5. Menyerahkan KTP-el lama apabila kartu dalam kondisi rusak.

Ketentuan ini dibuat agar setiap penduduk memiliki satu identitas kependudukan yang sah serta mencegah penyalahgunaan dokumen.

Kuota Pencetakan KTP-el bagi Pendatang

Disdukcapil DKI Jakarta menetapkan kuota harian pencetakan KTP-el bagi penduduk luar domisili, yakni:

  • Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta: maksimal 15 KTP-el per hari.
  • Suku Dinas Dukcapil di tiap wilayah: maksimal 5 KTP-el per hari.

Pemohon wajib datang sesuai jadwal antrian pada hari kerja. Proses ini tidak bisa diwakilkan sehingga pemohon harus hadir sendiri untuk verifikasi data.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pendatang saat mengurus KTP-el di Jakarta adalah:

  • Petugas tidak diperbolehkan mengubah data kependudukan pendatang saat perekaman dan pencetakan KTP-el. Perubahan data hanya bisa dilakukan di daerah asal.
  • Penduduk dari daerah penyangga Jakarta diimbau tetap mengurus KTP-el di wilayah masing-masing agar pelayanan di Jakarta lebih efisien.

Dengan adanya aturan terbaru ini, pendatang yang tinggal atau beraktivitas di Jakarta tetap bisa mengurus perekaman maupun penggantian KTP-el secara resmi. Warga diharapkan memenuhi syarat yang berlaku agar proses berjalan lancar dan tertib.

(wia/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |