BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI

1 day ago 10
Jakarta -

Kejati DKI Jakarta menghadirkan auditor BPKP bernama Novi Chairul Huda sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) tahun 2015-2023. Novi menguraikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026). Dalam sidang ini, awalnya Novi menguraikan PT Tebo Indah mendapatkan pembiayaan dari LPEI sebanyak tujuh kali dengan total mencapai Rp 507.035.000.000 (Rp 507 miliar).

Berikut ini rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE)

I: Rp 193 miliar.
II: Rp 70 miliar.
III: Rp 50 miliar.
IV: Rp 80 miliar.
V: Rp 33.535.000.000.
VI: Rp 52.500.000.000.

Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE): Rp 28 miliar.

"Kemudian, untuk PT PAS. Untuk PT PAS atau Pratama Agro Sawit, itu ada dua fasilitas pembiayaan, yaitu PIE 1 dan PIE 2. PIE 1 Rp 269 miliar, PIE 2 Rp 115 miliar. Total Rp 384 miliar," jelas Novi.

Novi mengatakan ada juga pencairan dari LPEI kepada dua perusahaan tersebut dengan rincian sebagai berikut:

PT Tebo Indah:

Pembiayaan Investasi Ekspor

I: Rp 192.917.701.200
II: Rp 69.999.927.000
III: Rp 50 miliar.
IV: Rp 53.600.000.000
V: Rp 33.534.000.000
VI: Rp 52.499.000.000

Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE): Rp 193.800.000.000

"Total untuk PT Tebo Indah pencairan sebanyak Rp 646.350.628.200," terang Novi.


Sedangkan untuk PT PAS pencairan dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing PIE 1 Rp 269 miliar dan untuk PIE 2 Rp 77.470.000.000. Total pencariannya mencapai Rp 346.470.000.000.

"Total untuk PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pencairannya adalah Rp 992.820.628.200," ujar Novi.

Novi menjelaskan, kerugian keuangan negara yang dihitung olehnya didasarkan pada pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS. Dia mengatakan total kerugian negara Rp 992,8 miliar.

"Untuk PT Tebo Indah itu pencairan total Rp 646.350.628.200. Kemudian, untuk PT Pratama Agro Sawit itu pencairan sebanyak Rp 346.470.000.000. Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp 992.820.628.200," tuturnya.

Jaksa kemudian mendalami pertanggungjawaban terhadap uang tersebut. Jaksa juga bertanya apakah BPKP menemukan invoice fiktif dari kedua perusahaan dalam penggunaan dana kredit dari LPEI tersebut.

"Ya terkait dengan penggunaan dana, kami mendapatkan informasi, keterangan-keterangan, terutama yang paling banyak dari saudara Erwin Kurniawan, salah satu informasi itu. Kami mendapatkan informasi bahwa beberapa penggunaan ini ada yang kontrak-kontraknya fiktif atau tidak sesuai nilainya," jelas Novi.

"Kemudian dari pencairan ini digunakan uangnya untuk ditransfer atau membayar utang kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, seperti itu. Kami mendapatkan informasi seperti itu," imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa telah mendakwa delapan orang terdakwa merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar. Berikut ini identitas delapan terdakwa dalam kasus ini:

1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit tahun 2015-2023. Jaksa mengatakan pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak debitur.

"LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan bukti lainnya.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |