Jakarta -
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Makhruzi Rahman mengatakan wilayah seluas 127,3 hektare (ha) di Pulau Sebatik kembali ke Indonesia. Hal ini menjadi kesepakatan bersama usai pelaksanaan survei perubahan garis batas antara RI dan Malaysia.
"Dampak teritorial dan reposisi definitif hasil survei bersama tahun 2019 ini telah ditetapkan sebagai batas definitif. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia," kata Makhruzi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Makhruzi mengatakan lahan seluas 4,9 hektare wilayah di Pulau Sebatik masuk ke Malaysia. Ia mengatakan pembangunan pilar di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, juga sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya bagian Malaysia dan perpindahan wilayah ini seluas 4,9 hektare menjadi bagian dari pihak Malaysia. Kemudian proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah," ujar Makhruzi.
"Telah dilaksanakan survei bersama tim penanganan dan verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia Pulau Sebatik pada tanggal 19-28 September 2025 dan survei verifikasi jumlah tanaman dan tumbuhan tanam tumbuh dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas RI Malaysia pulau sebatik pada tanggal 22-27 Oktober 2025," sambungnya.
Ia menjelaskan soal lahan yang terdampak dari perubahan batas wilayah ini. Dikatakan sebanyak 55 unit bangunan di sana juga terdampak batas wilayah ini.
"Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan," imbuhnya.
(dwr/jbr)


















































